"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini,"
Tangerang Selatan (KABARIN) - Gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, jadi sorotan serius pemerintah. Pasalnya, lokasi tersebut diketahui belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, meski menyimpan bahan kimia berbahaya.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, setelah melakukan pengecekan lapangan. Gudang tersebut sebelumnya juga sempat terseret kasus kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane.
"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," kata Hanif saat ditemui di Tangerang, Jumat.
Ia menilai kondisi lingkungan di kawasan pergudangan tersebut belum memenuhi standar yang seharusnya. Dampaknya, kualitas air dan udara di wilayah Tangerang Raya ikut terpengaruh dan berpotensi tercemar.
Menurut Hanif, penyimpanan bahan kimia seharusnya punya pengelolaan yang jauh lebih ketat dibanding kawasan industri biasa. Keberadaan IPAL menjadi hal wajib untuk menekan risiko pencemaran lingkungan.
"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Pori akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan bakal melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini. Pengelola kawasan diminta menjalani audit lingkungan secara detail agar bisa ditentukan langkah perbaikan yang tepat.
"Kemudian secara teknis kedmitasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.
Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam. Proses hukum pidana dan perdata siap ditempuh terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian.
"Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama, penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-undang kami. Jadi dengan Kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya," tutupnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026